Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur, 2 Pelaku Diringkus
UNIT Pidsus Polrestabes Palembang mencegat sebuah mobil Toyota Kijang Innova berpelat BG 1107 B yang hendak masuk Kota Palembang. Dari upaya pencegatan itu, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster dengan nilai mencapai Rp 14 miliar. Dua pelaku yang merupakan driver mobil ditangkap, yakni Ferdi (26) dan Dani (32). Penangkapan berawal saat anggota menerima informasi masuknya mobil jenis Kijang Innova membawa bibit udang jenis Mutiara dan Pasir dari Indralaya menuju Kota Palembang. Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 18 boks sterofoam berisikan benih lobster yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp 13 miliar. “Ya, pelaku kami tangkap di kawasan Jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Ketika digeledah, mobil Innova warna hitam tersebut membawa bibit lobster jenis Pasir dan jenis Mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,†ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (22/10). Kompol Tri menjelaskan bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung menuju Lubuk Linggau. “Dari keterangan dua tersangka, mereka menyambut bibit lobster tersebut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau," jelasnya. Kedua tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Tersangka kami ancam hukuman delapan tahun penjara sesuai UU Karantina,†urainya. Sementara itu, salah satu pelaku Ferdi mengatakan bahwa mereka tidak tahu bakal berisiko besar seperti ini. “Saya hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial P untuk mengambil bibit lobster tersebut dari Indralaya, untuk dibawa ke Lubuk Linggau. Nantinya, kami akan diupah Rp 1 juta," ungkap Ferdi. "Saya hanya mengharapkan upah untuk makan dan keperluan sehari-hari." (bbs/pls/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: